Serdangbedagai-Kliktodaynews.
com Baru satu minggu jadi pengedar sabu, Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab)Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10:30WIB.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar Plastik klip transparan kecil yg berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp.100.000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keteranganya kepada awak media, Kamis(9/4) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya laporan tersebut, dilanjuti team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara.
Setiba dilokasi terlihat pelaku SN sedang duduk disamping rumah, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan didepan pelaku SN barang bukti narkotika jenis sabu Dan Uang kontan sejumlah Rp. 100.000,- dengan pecahan 2 lembar uang kertas Rp. 50.000, hasil penjualan sabu”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil pengakuanya, SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin(6/4/2020) sekira pukul 17:00 WIB.
Tersangka baru satu minggu menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah di rehabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018. Alhasil pemuda ini beli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar
“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (RED/KTN)