Serdang Bedagai-Kliktodaynews.com Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku terduga jurtul Judi KIM di wilayah Kecamatan Sei Bamban, alhasil keduanya beserta barang bukti langsung di Gelandang di Mapolsek Firdaus.
Kedua pelaku yakni Mariot Sitorus(40) warga Dusun XIV Seilambu, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai dan Lilik Budiono(40) warga Dusun IX Batu Lapan, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai keduanya ditangkap pada hari Rabu malam(13/5/2020) sekira pukul 21:00 WIB. tepatnya warung tuak di Dusun XIV Seilambu Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan Mariot Sitorus, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah buah buku tulis berisikan tulisan tebakan angka angka judi KIM, 1 buah pulpen warna pink, 1 buah Handphone Android warna biru merk Samsung dan Uang Rp. 243.000,-
Sementara dari pelaku Lilik Budiono, 2 buah buku notes berisikan angka angka tebakan judi KIM, 2 bungkus plastik putih berisikan kertas karbon, 3 buah pulpen masing-masing
warna pink, orange, dan ungu, 1 unit Handphone merk strawberry warna putih, uang Rp. 175.000,-
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(14/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak.
Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara sesuai laporan masyarakat. setelah dilakukan pengecekan ternyata benar tersangka MS sedang duduk sambil memegang Handphone dan menulis tebakan judi kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.
Alhasil, team menemukan barang bukti nomor tebakan dan berupa uang hasil penjualan tebakan angka judi jenis KIM. hasil di interogasi MS mengaku sedang merekap angka angka tebakan judi jenis KIM untuk di setor kepada RN warga Desa Sei Belutu”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Dalam waktu yang bersamaan,Tekab Polsek Firdaus juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka LB alias Lilik dan ditemukan handphone miliknya berisikan SMS pesan masuk berupa angka angka tebakan judi KIM dan didalam tas miliknya ditemukan barang bukti.
Adapun tujuan LB alias Lilik ingin mengirimkan rekapan angka angka tebakan judi melalui SMS handphone kepada MS.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Firdaus guna proses hukum dan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e dan. ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP R.Simatupang (RED/KTN)