Sergai-Kliktodaynews.com Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku Spesialis bongkar rumah atau tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Hukum Polres Sergai dari empat pelaku satu diantara anak di bawah umur.
Adapun keempat pelaku yakni M.Andre Utama(24), Riko Irfandi(23), Budianto(18) dan IAA(16). Keempat pelaku warga Kampung Tempel Dusun V, Desa Pon Kecamatan Seibamban, Sergai ditangkap pada hari Kamis malam(7/5/2020) sekira pukul 21:00WIB, tepatnya didepan Terminal Sri Mersing TebingTinggi.
Dari penangkapan para pelaku, Team Scorpions berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pintu besi coklat, 3 buah pintu kayu warna hijau, 1 buah pintu plastik kamar mandi warba krim dan 1 buah spring bed warna coklat.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangan kepada awak media, Jumat(8/5/2020) mengatakan Awal kejadian saksi mata Andi(34) warga Dusun II, Kp. Tempel Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai, saat datang ke tokoh milik korban Andy Halim Putra (45) warga Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Saat itu saksi berniat mau belanja dan melihat rumah korban tidak ada penghuninya (kosong-red) dan melihat situasi rumah milik korban seperti di bongkar orang.
Namun saksi tidak mengetahui apa saja yang hilang yang berada di rumah tersebut, Atas informasi saksi melaporkan kejadian ini kepada korban dan selanjutnya korban dan saksi kembali mengecek isi rumah tersebut, setelah dilihat ternyata isi beberapa barang seperti pintu kayu, tempat tidur dan pintu piber hilang yang ditaksir sebesar Rp 10.000.000,-.
Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolres Sergai,”kata AKBP Robin.
Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi serta penyelidikan diketahui para tersangka akan mencoba melarikan diri ke Pekan Baru (Riau) akhirnya 3 tersangka M. Andre Utama(24), Riko Irfandi(23),dan IAA(16) berhasil ditangkap saat akan naik bus KUPJ didepan Terminal Sri Mersing TebingTinggi.
Sedangkan tersangka Budianto ditangkap saat berada dirumah sedang tidur dalam kamar. Kemudian para tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Sergai”ujar Kapolres Sergai.
Hasil interogasi tersangka Riko Irfandi alias Rico mengaku, melakukan pencurian pada hari Kamis(30/4/2020) sekira pukul 01:00WIB di rumah kosong dalam aksi tersangka Rico dan Budianto perperan sebagai mengambil dan melangsir dengan mengunakan sepeda motor. sedangkan IAA dan M. Andre Utama sebagai tukang melangsir hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (rel/KTN)