Curi HP, Asiang Nginap Di Polsek Teluk Mengkudu

Bagikan :

Serdang Bedagai-Kliktodaynews.com Yudi alias Asiang (36) Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Teluk Mengkudu, pasalnya pria keturuan Tionghoa tersebut ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu di Kota Perbaungan, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Asiang ditangkap Polisi terkait kasus pencurian sebuah Handphone milik korban Mahani (63) warga Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kejadian bermula pada hari Minggu (19/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, korban didatangi tersangka Yudi alias Asiang, untuk meminta ijin bermalam dirumah, lantaran kenal, korban menyetujui keinginan Asiang, sebab dia dulunya sering datang kerumah korban.

Singkat cerita, pelaku meminta ijin untuk meminjam Handphone Samsung J2 Prime milik korban.

Korban pun mengindahkannya serta berpesan kepada tersangka bahwa jika telah selesai digunakan agar dikembalikan.pada hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 14.00 WIB, korban pulang kerumah dari warung berbelanja, Asiang sudah tidak ada lagi di rumahnya.

Menurut saksi yang ditanya korban, Eno Wardana(17) bahwa tersangka mengatakan mau mengambil uang, selanjutnya saksi dan pelaku berpisah setelah korban menunggu Asiang tidak kembali lagi ke rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses menurut Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum membenarkan penangkapan terhadap tersangka Yudi alias Asiang terkait kasus pencurian Handphone Samsung J2 Prime milik korban Mahani warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan Pemeriksaan di Mapolsek Teluk mengkudu untuk di Proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(REL/KTN)

Bagikan :