Sergai – Kliktodaynews.com Dua terduga bandar sabu di dua wilayah Kecamatan Silindak dan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/3/2021) dini hari ditangkap Polisi.
Informasi dihimpun, Dua bandar sabu diketahui inisial K alias Kijong(38) warga di Desa Tarean Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Selasa(2/3) sekira pukul 22:00WIB.
Sedangkan inisial S alias Melon(37) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Desa Kunca, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu
(3/3) sekira pukul 13:30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap tim
opsnal Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai, hasil penangkapan dua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket Sabu berukuran sedang dan besar. Namun jumlah brutto belum diketahui secara pasti.
“Iya bang, Polsek Kotarih menangkap seorang bandar sabu dengan panggilan Kijong ditangkap pada hari Selasa malam.
Hasil penangkapan infonya ada barang bukti 3 paket sabu besar namun kita kurang tahu persis jumlah beratnya”sebut warga yang enggan disebut namanya.
Menurut informasi, hasil pengembangan Kijong, Polsek Kotarih juga menangkap bandar sabu yang bernama Melon warga Kecamatan Perbaungan ditangkap di Kecamatan Bangun Purba dan ditemukan barang bukti sabu 2 paket sabu ukuran besar.
” Hasilnya pengembangan Kijong, petugas menangkap bandar sabu warga Perbaungan ditangkap pada hari Rabu siang dini hari di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.”pungkasnya.
Kapolres Sergai melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(4/3) membenarkan adanya penangkapan dua bandar narkoba dilokasi yang berbeda.
” Iya benar, penangkapan dua pelaku terduga bandar sabu kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 jie yang ditangkap dilokasi berbeda, satu pelaku warga Kotarih dan satu warga Kecamatan Perbaungan.
Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(BUDI/KTN)