Sergai- Kliktodaynews.com “Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus bandar dan penulis judi togel online di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari dua pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler.
“Kedua pelaku yang tertangkap tangan yakni inisial VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36) keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada Rabu (30/1) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku merupakan
seorang bandar dan penulis judi togel online yang dilakukan pada setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin.
“Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sofiyan dalam keterangan
press release di Mako Polres, Senin (25/1/2021) sore.
“Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai dan handphone dan alat untuk memasang judi togel.
“Menurut AKBP Robin, para tersangka hanya mengambil keuntungan
dan tanpa izin yang tidak sah. Sehingga kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” sebut Kapolres.
“Tersangka mengaku baru sekitar Lima bulan melakukan permainan judi togel online. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara.” pungkas Kapolres.(BUDI/KTN)