Pantai Cermin-Kliktodaynews.comM Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim(40) yang berprofesi sebagai nelayan warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Rabu(1/4/2020) sekira pukul 18:30WIB di grebek Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin.
Kedua pelaku diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba bersama rekannya Sukit(36) dan Amat(37) yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti
1 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis(2/4/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Selanjutnya, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi ditempat kejadian perkara. Setiba dilokasi di pinggir muara sungai dan melakukan pemantuan melihat 4 orang yang sedang jongkok di semak-semak dan dilakukan penggrebekan.
“Alhasil dua tersangka Faisal Alias Ucok dan Abdul Rahim alias Rahim berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka yang di ketahui bernama Sukit dan Amat melarikan diri,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan berupa alat hisap. Kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara patungan Rp50.000/orang dengan membeli 1 paket sabu seharga Rp100.000,-.
Keduanya memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli dari warga Desa Pantai Cermin kiri bernama WI seharga Rp100.000. Perpaket.
Bahkan tersangka Faisal Alias Ucok yang sehari -hari sebagai nelayan mengaku memakai sabu sudah tiga tahun, Sedangkan Abdul Rahim alias Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Karna sebelum melaut para tersangka menyabu seperti biasa untuk menambah stamina saat pergi melaut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RED/KTN)