Akun Penyebar Kebohongan Paslon Dan Nomor “Haram” Di Lapor Ke Bawaslu Sergai

"Yudi Ardiansyah (26) di dampingi Ketua Tim Hukum DAMBAAN Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi Dikantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
"Yudi Ardiansyah (26) di dampingi Ketua Tim Hukum DAMBAAN Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi Dikantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Bagikan :

Sergai – KlikTodaynews.com “Merasa tertipu dengan informasi hoax dan pembohongan publik masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) melaporkan beberapa akun media sosial Facebook (FB) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Senin (28/09/2020) sekitar pukul 16:30 WIB.

“Yudi Ardiansyah (26) warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai di dampingi Ketua Tim Hukum DAMBAAN Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi Dikantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatakan ada beberapa akun FB yang diduga kuat bagian dari tim sukses (TS) salah satu bakal calon Bupati Sergai Soekirman dan T. Riyan yang ia laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Beberapa akun FB di antaranya Sukarman, Daniel Van Sergai, Anton Susi dan beberapa akun lainnya menginformasikan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai lengkap dengan nomor urut 2 yakni Soekirman dan T. Riyan ke media soal.

“Sepengetahuan masyarakat Serdang Bedagai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai hanya baru menetapkan satu Paslon yakni Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST. M.Sp dan menetapkan Paslon DAMBAAN itu di nomor 1.

” Ada salah satu Bapaslon kini sudah menjadi Balon Bupati dan Wabup Sergai bahkan sudah ada nomornya menyebar di media sosial FB hingga membuat masyarakat bertanya-tanya kapan di tetapkan, masyarakat mengetahui baru 1 paslon yang di tetapkan KPU Sergai kok ada Bapaslon dengan nomor yang lahir di luar penetapan itu jelas Paslon dan Nomor haram” papar Yudi Ardiansyah.

“Lanjut Yudi Ardiansyah. Akun FB tersebut sudah memberikan berita hoax dan tindak pidana kebohongan publik yang telah di atur dalam pasal 55 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga UU ITE. Papar Yudi Ardiansyah.

“Sementara itu Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi mengatakan mereka selaku tim hukum DAMBAAN menilai Bawaslu Serdang Bedagai (Sergai) tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai dan terkesan mengulur waktu mengingat sudah berjam-jam menunggu baru di respon oleh petugas Bawaslu.

“Ismet Lubis sejauh ini mengatakan terlalu di repotkan dengan pertanyaan masyarakat Serdang Bedagai( Sergai) kepadanya perihal adanya dua Paslon yang sudah ditetapkan namun yang diketahui baru satu Paslon yakni DAMBAAN ” Banyak masyarakat bertanya kenapa ada satu Paslon lagi yang timbul sementara hanya baru satu Paslon yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai(Sergai) maka dalam hal ini tim hukum mendapingi Yudi Ardiansyah untuk membuat laporan resmi” papar Ismet Lubis.

“Jika hal ini tidak di tanggapi oleh Bawaslu kita akan antarkan ke DKPP karena kebiasaan buruk Bawaslu ini terlalu mengundur waktu dalam membuat laporan. Tegas Ismet Lubis.

“Pantauan awak media perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu yakni dari Polres Sergai dari Kejaksaan Sergai langsung hadir ke Kantor Bawaslu Kab Sergai guna menerima laporan dari Yudi Ardiansyah.(BUDI/KTN)

Bagikan :