SERGAI – Kliktodaynews.com Mirisnya lihat pemandangan mengerikan nampak sejumlah buruh bangunan pekerja proyek gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Agama berlokasi Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dengan ketinggian tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
Amatan Kliktodaynews.com Kamis (20/5/2021), terlihat sejumlah pekerja yang masih tengah mengerjakan bagian kerangka
atau pondasi atap gedung nampak terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti full body harnees yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh saat bekerja dalam kondisi ketinggian.
Bahkan kondisi tentunya sangat berbahaya, karna bisa menyebabkan ancam keselamatan yang mengakibatkan cacat atau kematian bagi para pekerja tersebut.
Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan safety vest (helm dan rompi keselamatan).
Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
Yaitu, pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas
dan segala macam jenis pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun, apa yang terjadi di pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut tampaknya mengabaikan ketentuan itu.
Para pekerjanya dibiarkan bekerja meskipun tanpa APD, padahal pekerjaan yang mereka hadapi, mengandung resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Mirisnya lagi, disekitar lokasi nampak terpasang banner dengan bertulisan kawasan wajib APD yang terpasang di pintu gerbang pembangunan tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi pihak pelaksana proyek, Kamis(20/5) namun pihak pelaksana tidak berada dilokasi.
Namun Salah satu satpam yang enggan disebut namanya mengatakan “Pelaksana tidak ada bang, hari Senin baru datang, nanti aja kalau mau konfirmasi kalau ada urusan sama dia.
Jika tidak, lanjut Satpam. Silahkan hubungi RS, ini nomornya bang dia juga Oknum TNI dan sekaligus selaku pengawas disini “,ujar Satpam Proyek PN Sei Rampah.
Sementara itu, Awak media juga melakukan konfirmasi pelaksana Proyek Pengadilan Agama Sei Rampah inisial W mengatakan “oh iya bang, karna kita sudah tahap penising atau kerja dibawah maka kita sudah tidak pakai septibel. Namun masih pakai helm.
Namun saat disinggung awak media, bahka pekerja masih tidak ditemukan tidak menggunakan APD. ” Thks bang. Infonya memang baru hari ini masuk pekerja genteng, tar saya lengkapi “ucap inisial W
Hasil pantuan dilokasi, Jumat(21/5), terlihat para pekerja dua proyek pembangunan kantor Baru Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Pengadilan Agama terkesan mengabaikan peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD. (BUDI/KTN)