LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 pelaku tindak pidana narkotika di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (19/2/2022).
Ketiganya berinisial RSN Alias Roma (38) Laki-Laki, ARN (25) Laki-Laki dan R Alias Rahmat Alias Kombet (39) Laki-Laki yang merupakan warga Desa Janji.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menyampaikan terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik.
“Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka ARN dengan barang bukti Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP,” sebut Murniati.
Dari penangkapan kedua tersangka dan dilakukan pengembangan ke Tsk R yang merupakan target dan merupakan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 dan telah selesai menjalani hukuman.
“Dari tersangka ketiga ditemukan barang bukti narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu,”imbuh Murniati.
Lebih lanjut, saat tersangka akan dibawa ke mobil , keluarganya mencoba membuat suasana yang saat itu gelap gulita membuat ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga
personil Sat Narkoba turun dengan kekuatan penuh.
“Akhirnya berhasil kita amankan dan diboyong ke Polres Labuhan Batu,” terangnya.
Murniati juga menerangkan, penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama.
“Kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” pungkasnya . (REL/KTN)