MEDAN – Kliktodaynews.com|| Sembilan orang anggota geng motor yang tergabung sebagai terduga tersangka penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas pada Minggu (21/11/2021) lalu berhasil diringkus.
Dari 9 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur, sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik dalam Gelar Konferensi Pers, Selasa (23/11/2021).
Mereka diamankan dari lokasi terpisah oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Mereka masing-masing dari Geng Motor My Team Family (MTF), Linggis Siap Tempur (LST), Warga Geli (WARGEL), Aturan Main (AM), Skandal Kota Medan (SKM) dan Kumpulan Bersatu (KB),” jelas Kompol Firdaus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus juga menjelaskan bahwa para pelaku yang saat ini ditahan yakni AS alias A (17) dan TMT (16) warga Jalan Bajak V Ujung Kanal Gang Bersama, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, BP (19) warga Jalan Marindal II Pasar XII, Patumbak, MAP alias O (19) warga Gang Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Kemudian, FA alias A (16) warga Jalan Pertahanan Dusun V, Patumbak, YS alias K (18) warga Jalan Damai Gang Bersama Pasar IV, Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Pasar IV Gg. Saudarawetan, Desa Sigara-gara, Patumbak dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Komplek PU, Harjosari II, Medan Amplas.
Ia mengaku, mereka menebar keresahan dengan melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok motor korban.
“Mereka berkonvoi dengan menggeber-geber, melakukan perusakan pintu garasi. Mereka juga melempari seng rumah korban,” katanya.
“Tak jauh dari lokasi perusakan pintu, para pelaku juga mengambil atau mencuri satu unit motor yang terparkir di depan pintu,” ujarnya.
Mereka juga aksi perampokan di Auto 2000, Jalan Sisingamangaraja Amplas. Tersangka melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
“Korban mengelak dan terjatuh. Mereka mengambil motor, tiga unit HP dan juga uang Rp 1,2 juta),” jelasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Firdaus menjelaskan, anggota geng motor ini juga tergabung dalam kelompok lainnya.
“Motifnya mereka mencari orang yang memukul temannya. Mereka sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan hanya untuk eksistensi sebagai geng motor,” jelasnya.
Sementara itu, ketua geng motor berinisial MAP alias O mengaku, tujuan membentuk geng motor dengan jumlah anggota belasan orang ini hanya sebagai ajang tongkrongan sesama anak muda.
“Sebenarnya baru sekali ini. Pertama bukan saya yang nyerang, masih dalam pencarian namanya Kancil. Saya kemarin bawa arit, punya kawan,” tukasnya.
Sumber : suara.com