DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).
Tumpukan produk dengan merek inisial B tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern. Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Kelangkaan hingga ketiadaan stok yang dialami banyak pedagang akhirnya sampai langsung ke telinga Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak pada Kamis (17/2/2022) lalu.
Beranjak dari hasil sidak itu, Naslindo bersama beberapa anggota tim Satgas Pangan Sumatra Utara lainnya lanjut menyambangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.
“Hari ini kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang,” kata Naslindo kepada Bisnis.
Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang. Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen.
Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.
“Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” katanya.
Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian. Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatra Utara.
“Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana,” kata Naslindo.
Lebih lanjut, Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, unsur Polda Sumatra Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatra Utara. “Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” kata Naslindo.
Sejauh ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara juga telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Selain itu, jajaran Polrestabes Medan juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kondisi yang sama.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.
“Satgas Pangan,” katanya kepada Bisnis. Seorang pedagang warung nasi di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Asril, mengaku kewalahan mencari produk minyak goreng seharga Rp14.000.
Asril mengaku sudah mencarinya ke puluhan toko, ritel maupun ke sejumlah pasar tradisional. “Tapi yang kami temukan masih harga yang lama, ada yang Rp18.000,” kata Asril kepada Bisnis.
Karena situasi ini, Asril mengaku harus mengeluarkan modal jauh lebih besar demi melanjutkan usahanya. “Saya juga sudah ke Bulog, tapi katanya kosong,” kata Asril. Beberapa waktu lalu, Pemimpin Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatra Utara Arif Mandu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan sejumlah produsen minyak goreng. Di antaranya PT Musim Mas, PT ACI dan PT PHG.
“Cuma stoknya minggu lalu habis, kami monitor minggu sampai dengan tersedia sehingga kami bisa beli dan jual ke masyarakat sesuai HET Rp14.000 per liter,” kata Arif kepada Bisnis, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan, definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga. “Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain,” kata Ridho.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut Ridho, tujuan itu sulit tercapai.
“Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di retail modern dan tradisional,” katanya.
Sumber : sumatra.bisnis.com