SUMUT – Kliktodaynews.com|| Propam Polda Sumut memeriksa dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Toba, Sumatera Utara, yakni berinisial MP dan NS. Keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
“Kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti 2,68 gram sabu,” katanya.
Akala menjelaskan, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya RRM alias Karlo, Kamis (10/2/2022). Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba.
“Yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” tegasnya.
Pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkoba sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” tukasnya.
Sumber : suara.com