Polres Tapanuli Tengah Kembali Ringkus Bandar Sabu

Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah Kembali membuktikan akan tetap memberantas peredaran Narkoba dengan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu Sabu dan Ganja inisial MS (37) di Desa Sijago Jago Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah., Jum’at tanggal 4 Maret 2022 sekira Pkl. 17.00 Wib.

Pada Kesempatan ini Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya Pada hari Jumat tgl 04 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wib personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya adanya seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sijago Jago dan mendapat informasi tersebut segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yg langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika jenis sabhu di Wilayah Kec. Badiri Kab Tapanuli Tengah dan informasi yang didapat bahwa laki-laki tersebut bernama MS

Setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa Narkoba jenis Sabu Tim Opsnal Sat Resnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi sekira pukul 16.30 segera bergerak menuju Desa Sijago Jago Kec Badiri dan mencari tempat pengintaian didekat lokasi yg akan dijadikan tempat bertransaksi Narkoba
tersebut.

Tidak berapa kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Dengan tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satreskoba langusung mengamankan Laki laki tersebut yang mengaku berinisial * MS* dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap MS Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS dan juga
menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dari lantai tempat /lokasi penangkapan dan Tim juga menemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang MS dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah MS dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil yang berisihkan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik es dari kamar rumah MS dan narkotika jenis Sabu yang disita seberat 3,72 gram (tiga koma tujuh dua) dan jenis ganja seberat 5,52 gram (lima koma lima dua gram) dan sesuai keterangan MS bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari orang berinisial I dan dilakukan pengembangan namun belum tertangkap.

“Saat ini Pelaku, MS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat agar jangan takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan. (TF)

Bagikan :