SUMUT – Kliktodaynews.com|| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap Anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara), Lusiana Siregar terkait kasus penipuan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp 972 juta.
Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara, Lusiana Siregar ditahan sejak Jumat 8 April 2022 kemarin.
Penangkapan Lusiana atas laporan korban bernama Limaret P. Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kabar penangkapan anggota Dewan dari Partai Nasdem itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan Lusiana terjerat kasus dugaan penipuan.
“Iya benar sudah ditangkap Jumat kemarin,” kata Hadi, Senin (11/4/2022).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Lusiana menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.
Untuk mendapatkan proyek itu Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung.
Disitu Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.
“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni,” kata Limaret.
Setelah tiga bulan hingga akhir tahun korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.
Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta. Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer.
Setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid-19.
Karena tidak ada kejelasan korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek. Namun dia tidak mau.
“Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” terangnya.
Korban juga mengaku sebelum melapor ke Polda Sumut sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tak juga dikembalikan.
Sumber : tribunnews.com