Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal.
Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Tim)
1 2