Penipu Mengaku Karyawan PT.Waskita Ditangkap Polsek Perdagangan

Bagikan :
Dimas Panca Ikhsani (32) warga Huta III, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Meraup uang dengan cara menipu para korbannya, modus yang di lakukan pelaku, dengan mengiming-imingi korban di bantu agar mendapatkan pekerjaan.

Untuk menambah keyakinan para korbannya, pelaku mengaku sebagai karyawan PT Waskita. Yang bisa memasukan korbannya bekerja di PT Waskita sebagai tenaga kontrak. Dengan dalil korban harus menyetorkan uang kepada pelaku.

Keberuntungan juga tidak harus selalu berpihak kepada pelaku, yang ada nasib sial yang harus di jalani. Informasi yang di himpun dari Mapolsek, Rabu (20/02/2019) pukul 11,00 wib. Saat itu korbannya Deby Saputra (31) warga Huta VI, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, i panggil oleh Sukarti Rabu (16/01/2019) pukul 14,00 wib di rumahnya yang di kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.

Kemudian korban di pertemukan dengan tersangka, lalu pelaku menawarkan kepada korban untuk bekerja di PT Waskita. Sebagai karyawan kontrak dengan membayar uang senilai 4 juta rupiah. Kemudian uang tersebut dibayar korban keesokan harinya, setelah uang diserahkan. Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 3 juta rupiah, permintaan itu juga di aminkan korban.

(11/02/2019) pukul 12.00 Wib korban mengecek kantor PT Waskita yang dimaksud oleh pelaku di kota medan. Tetapi kantor tersebut tidak ada (Fiktif) dan korban menyadari bahwa dirinya adalah korban penipuan. Merasa keberatan akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Perdagangan (15/02/2019).

Dengan memberikan informasi kepada penyidik bahwa pelaku akan melakukan penipuan terhadap korban lainya. Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Perdagangan lansung berangkat menuju rumah yang di informasikan oleh korban. Sesampai di rumah tersebut benar bahwa pelaku ada di rumah yang di informasikan korban.

Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sampainya di Polsek dan dilakukan pemeriksaan (BAP) di ketahui bahwa pelaku memang benar sudah melakukan penipuan dengan modus dapat memasukan orang untuk bekerja.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH ketika di konfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku masih kita periksa lanjutan, kemungkinan pelaku sudah banyak melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP, ucapnya.

Di lain tempat, ternyata pelaku sudah banyak melakukan penipuan, seperti kwintasi yang di tanda tangani oleh pelaku di atas materai 6000, dengan korbannya Nurenta Siagian yang sudah menyetor uang sebanyak 9 Juta dengan modus yang sama.(MN)
Bagikan :