Penindakan “PETI” Target Polda Sumut Dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Bagikan :

MANDAILING NATAL – Polda Sumatera Utara bersama Jajarannya diawal tahun 2025 ini terus melakukan berbagai tindakan tegas terhadap aktivitas illegal diwilayah hukummnya tak terkecuali penambangan emas tanpa ijin yang marak dilakukan diberbagai daerah.

Salah satunya adalah wilayah hukum Polres Mandailing Natal yang telah beberapa kali menindak aktifitas illegal tersebut, dan kembali baru-baru ini pada Jumat (17/1/2025) kembali Polres Mandailing Natal melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kelurahan Jambur Tarutung.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., dan melibatkan tim gabungan TNI Polri bersama instansi terkait.

Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Kelurahan Jambur Tarutung. Dalam arahannya, Kapolres Madina menekankan pentingnya penindakan ini untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Usai apel, personel Polres Madina bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, tim langsung menyita alat-alat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, seperti alat domfeng dan cetek. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas tersebut diminta menghentikan kegiatan dan meninggalkan area tambang.

Kapolres Madina juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal, baik dari segi keselamatan maupun dampaknya terhadap lingkungan. Selain itu, camp milik penambang ilegal dibongkar oleh personel gabungan.

Bagikan :