Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Kakek di Sibolga Ditangkap Polisi

Konferensi pers yang digelar Sabtu malam (5/3) pukul 21.00 WIB di Mapolres Sibolga
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Identitas pelaku pembakaran terhadap M.Yusuf Damanik (66) alias Manik di Sibolga pada Jum’at (4/3) dini hari lalu akhirnya terungkap.Tersangka diketahui berinisial HS (47) alias T warga desa Sitiris-Tiris, Kecamatan Barus, Kab. Tapteng.

Tak butuh waktu lama, Pada Sabtu (5/3/2022), kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sambas berhasil menangkap pelaku di sekitar Pulau Kalimantung, Tapteng sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat sebelum ditangkap, pelaku yang saat itu sedang menangkap ikan berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau. Perlawanan tersangka pun berakhir dengan tindakan tegas dan terukur oleh jajaran Polres Sibolga dan langsung menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Sibolga.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (5/3) pukul 21.00 WIB di Mapolres Sibolga, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menerangkan bahwa dendam atau sakit hati menjadi motif pelaku melakukan pembakaran terhadap korban M.Yusuf Damanik.

Diterangkan bahwa, selama ini pelaku dan keluarganya berobat dengan korban. Hanya saja, pengobatan tersebut tak kunjung sembuh bahkan semakin parah, yang membuat korban kecewa dan sakit hati.

Pelaku sempat beberapa kali mengurungkan niatnya membakar korban karena kasihan. Kemudian pada Jum’at (4/3) dini hari, korban kembali menjalankan rencananya.

Bermodalkan minyak Pertalite yang diperoleh dengan cara membuka kran kaburator becak mesin (betor-red) yang terparkir di Pasar Belakang dan korek api yang dibeli di warung Jalan Mojopahit, pelaku membakar korban yang saat itu sedang tertidur di pelataran gedung meubel milik Kamaruddin Batubara. Korban diketahui bekerja sebagai petugas jaga malam di gedung meubel tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka HS alias T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara.

Polres Sibolga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka diantaranya potongan baju yang terbakar milik korban, jaket warna coklat yang digunakan untuk memadamkan api, sandal dan beberapa perlengkapan tidur korban saat kejadian. (WD/KTN)

Bagikan :