Medan-Kliktodaynews.com Tersangka pembuangan sobekan kertas diduga Al-Quran yang terjadi dijalan Sisingamangaraja Medan pada Jumat 07/02/2020 kemarin berhasil ditangkap Polrestabes Medan.
Pembuangan sobekan lembaran Al-Qur’an itu diketahui di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan, Jumat (7/2) pagi. Enam hari kemudian, pelaku inisial DIM (44) ditangkap.
Dalam konferensi pers Kapolrestabes Medan menyampaikan pelaku berinisial DIM berusia 43 tahun merupakan warga jalan Utama Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan “Tadi pagi, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak kembali mau melakukan aksinya di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan”, tersangka juga sudah melakukan aksinya berkali kali” ungkap Pol Jhonny , Kamis (13/2/2020).
“Penyelidikan bermula dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, perbuatan pelaku ini pertama kali dilakukannya pada Jumat (31/1) lalu. Modusnya masuk ke dalam masjid dan mengambil Alquran dalam lemari, lalu membawanya ke toilet.
Saat dalam toilet, pelaku menyobek salah satu lembaran Alquran menjadi empat potong. Dan memasukkan robekan itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya di trotoar depan masjid hingga berserakan di Jalan Sisingamangaraja.
Kapolrestabes Medan berharap dalam kasus pembuangan sobekan kertas Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi kambtibmas di Kota Medan. “Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya. (RED/KTN)