Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Unit Reskrim Polsek Perdagangan Dari Warung

Pelaku judi togel online Sori alias Lindung (38)
Pelaku judi togel online Sori alias Lindung (38)
Bagikan :

Pematang Bandar-Kliktodaynews.com PELAKU judi Togel On Line SPP alias Sori alias Lindung (38) warga Perumahan Griya Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di bekuk Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Rabu (26/2/2020) pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH MH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menjelaskan kronologi penangkapan pria ini.

Awalnya Kapolsek Perdangangan AKP Supendi SH. MH mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di satu warung dekat Simpang Dosin Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ada aksi perjudian tebak angka jenis Togel On Line.

Mendapat informasi, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim untuk menyelidik dan mengintai pria yang melakukan perjudian di lokasi yang di sebut warga tersebut.

Setiba di lokasi, dalam pengintaian, petugas ada melihat pria sesuai ciri ciri dan langsung diamankan yang berlanjut dilakukan penggeledahan. Sebut Humas

Dari pria yang mengaku sebagai SPP alias Sori alias Lindung ditemukan, 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam yang di dalam kotak masuk pesan didapati angka-angka tebakan jenis togel dan terdapat aplikasi On Line permainan judi angka tebakan Sakura Sakura Group.

Uang sebesar Rp. 20.000- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 7 (tujuh) lembar kertas slip setoran tunai Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta 1 (satu) buah ATM BRI

Dari interogasi, SPP alias Sori alias Lindung mengaku bahwa dia mengirim angka tebakan judi jenis Togel melalui Online dengan aplikasi Sakura Sakura Group serta menyetor hasil penjualan angka tebakan jenis togel melalui rekening atas petunjuk aplikasi Online tersebut.

Selanjut tersangka SPP alias Sori alias Lindung di bawa ke Mapolsek Perdagangan berikut semua barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)

Bagikan :