Norak, Lampu Belakang Mobil Fortuner Putih Pasang Lampu Belakang Bikin Silau

Screenshoot video
Bagikan :

KLIKTODAYNEWS.COM|| Jalan raya merupakan jalan umum yang digunakan oleh banyak orang dengan berbagai macam kendaraan. Dengan diharapkan setiap pengendara harus menghargai pengguna jalan lainnya.

Selain etika mengemudi yang baik, penggunaan aksesoris tambahan yang mengganggu pengguna jalan lain sebaiknya dihindari. Hal ini dapat menyebabkan pengguna jalan lain merasa terganggu dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Sebuah akun facebook @Dapotan Silalahi memperlihatkan sebuah video di akun facebooknya, mobil Fortuner putih BK 1634 TB mengeluarkan cahaya dari lampu belakang yang sangat menyilaukan. Nyala lampu itu lebih terang dari lampu rem, warganet menilai perilaku ini meresahkan pengendara lain.

Ia mengatakan kejadian menjengkelkan itu terjadi di lintas umum Jalan Tebing – Pematangsiantar.

Siapapun yang tepat berada di belakangnnya saat di malam hari, akan merasa silau dan sangat terganggu. Hal ini juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

“Mobil fortuner putih bk 1634 TB, Pak polisi lampu rem tambahanya menggqnggu,bisa buat celaka
Tolong tertibkqn pqk,”tulis akun Dapotan Silalahi.

Terdengar dalam video, pengendara dibelakang fortuner sudah memberikan lampu peringatan namun mobil fortuner putih tak menghiraukan.

“Nggak pengaruh , udah kugitukan-gitukan dari tadi, mata kita yang diserangkan,”sebutnya .

Diunggah pada Jumat, (12/11/2021), sontak saja banyak netizen yang ikut mencemooh mobil fortuner putih tersebut.

@Oslyne Pasaribu Wadohhh..kita sering jumpa yg begini..bahaya tuh

@bang zee, norak.. tembak aja pake lampu jauh dari belakangnya bg

@ediston haro, Pintor pakke lampu panjang tulang torus sian pudi, asa diboto ibana songon dia na silo tulang..

@kadi sipayung, hati-hati bang.

Perlu diketahui, Aturan penggunaan lampu yang berkaitan dengan kelengkapan berlalu lintas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

“Yang dimaksud dengan ‘perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas’ adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,” bunyi pasal 58.

Sementara jika melanggar, ancaman hukumannya bisa dipenjara selama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu aturan yang tertulis di pasal 279. (WK/KTN)

 

Bagikan :