Asahan – Mengawali tahun 2025 Pokda Sumut dan jajaran gencar melakukan berbagai oeni dakan tegas terhadap perjudian,narkoba dan kejahatan jalanan, terbaru Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Sebanyak lima pelaku berinisial AL (60), APS (34), JC (45), R (19), dan S (48), semuanya warga Kelurahan Binjai Serbangan, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Protokol Air Joman.
Dalam penggerebekan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Y. Lutfi, memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin meja tembak ikan, koin permainan dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana perjudian. Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Perjudian dan narkoba dalam bentuk apa pun adalah tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan siapapun yang memfasilitasi aktivitas ini,” tegas Hadi, Jumat, (17/2025) malam.
Hadi menambahkan bahwa pemberantasan perjudian tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga penyedia sarana dan jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.