Walikota Bobby Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing di Medan

Walikota Medan, Bobby Nasution, Dok : pemkomedan
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.

Kebijakan itu untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik akibat mengonsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Surat Edaran Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 22 April 2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan agar tidak mengedarkan daging anjing.

“Itu imbauan. Daging anjing itu sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu. Dalam surat imbauan itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging lembu kambing, ” kata Emilia, Senin (6/6).

Menurut Emilia memakan daging anjing beresiko terkena penyakit menular dari hewan. Karena itu, Pemko Medan tidak menerbitkan sertifikat veteriner khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi

“Kita tak bisa melarang orang makan anjing. Cuma yang dikhawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi daging anjing, ” paparnya.
Emilia mengklaim sejauh ini belum ditemukan pasar tradisional dan modern di Kota Medan yang menjual daging anjing.

“Gak ada pasar di Medan jual daging anjing. Jadi anjing ini hewan peliharaan bukan konsumsi. Lalu saya tekankan daging anjing tidak bisa dijualbelikan secara komersil. Surat edaran ini kami sampaikan ke OPD dan camat. Jadi daging anjing tidak boleh dijual di pasar secara komersial,” bebernya.

Sumber : CNNIndonesia

Bagikan :