Wali Kota Pematang Siantar Dimakzulkan DPRD, Ini Respon Gubsu Edy

Gubernur Sumatera Utara
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Susanti Dewayani dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (20/3/2023).

Terkait pemberhentian tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi merespons keputusan DPRD Siantar tersebut saat dimintai tanggapannya usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan.

“Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan? Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya,” ujar Edy dikutip dari detik.com, Rabu (23/3/2023).

Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya berdasarkan yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Namun, Edy juga tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.

“Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden,” ucapnya

Edy menuturkan pemberhentian kepala daerah harus melalui alur tersebut. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” imbuhnya.

 

 

Bagikan :