“Intinya, tujuan utama Restorative Justice adalah pemulihan terhadap korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samiaji menyebut ke-21 tersangka yang dibebaskan akan tetap diberikan tanggung jawab sosial.
“Akan ada sanksi sosial berupa kerja sosial yang harus mereka jalani. Kami berharap mereka tidak lagi melakukan tindak pidana dan ikut menjaga keamanan di Medan Utara,” harapnya.
Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, mengungkapkan penyesalannya setelah mendapat kesempatan kedua melalui program Restorative Justice.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Ini bukan cobaan, tetapi teguran dari Allah SWT agar saya kembali ke jalan yang benar,” ujarnya dengan haru. (Tim)