Wali Kota Medan: Restorative Justice Adalah Kemenangan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Hukum

Bagikan :

Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat menghadiri kegiatan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski memberikan apresiasi, Wali Kota menegaskan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali berkumpul dengan keluarga. Jangan sia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegasnya.

Rico juga menyampaikan terima kasih kepada Direktur PT ARB selaku pihak korban yang dengan tulus memaafkan para pelaku.

“Restorative Justice ini tidak mudah. Harus melalui proses mediasi, perdamaian, hingga pemberian maaf dari korban. Ini bentuk nyata dari keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan RJ ini berkat sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Medan Utara.

“Program ini kami kedepankan, namun penerapannya dilakukan secara selektif dan subjektif,” jelas Samiaji.

Ia menambahkan, pelaksanaan RJ hanya bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian yang tidak signifikan, pelaku bukan residivis, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Bagikan :