Wagub Sumut Terima Kunjungan BAP DPD RI, Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut

Bagikan :

Adapun Kelompok Tani Simpang Gambus di Batubara menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU serta penggusuran masyarakat.

Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mendukung penyelesaian konflik tersebut melalui penyediaan dokumen dan data, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemprov juga memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota sebagai garda depan penyelesaian sengketa, sekaligus melakukan konsolidasi data pertanahan yang lebih mutakhir agar tumpang tindih status kawasan tidak terus berulang. Ia menekankan penyelesaian harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan umum.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, menyampaikan bahwa keberadaan BAP di daerah merupakan implementasi Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fungsi lembaga tersebut dalam menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi, maladministrasi, dan isu pertanahan.

“Masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan. Yang diperjuangkan bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak untuk hidup layak dan mewariskan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan BAP telah menerima sejumlah surat pengaduan dari berbagai kelompok, termasuk Forum Kaum Tani Lauchi, Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, FUTASI, dan FORMAPP.

“Kami memposisikan diri sebagai muara dari segala curahan aspirasi rakyat Indonesia. Kami akan mentransformasikannya menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegas Adriana, seraya menyatakan komitmen BAP untuk memastikan tanah menjadi pangkuan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi.(tim)

 

Bagikan :