Medan – Kliktodaynews.comSeorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya. Akibatnya, bocah berinisial KR itu menderita luka lebam-lebam di sekujur tubuhnya.
Laporan masyarakat tersebut sampai ke pihak kepolisian. Pasangan suami istri yang merupakan paman dan bibi bocah KR kini sudah ditahan di Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi langsung mengamankan KR dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, Kamis (22/10/2020) malam.
Kapolsek Sunggal dalam keterangannya mengatakan, informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu diketahui pihaknya dari kepala dusun 8, Desa Sei Mencirim Isak Azhari (39).
Dari informasi itu pihaknya pun langsung mendatangi lokasi di Komplek perumahan Asri Indah 1, Sei Mencirim.
“Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam, lalu kita membawanya ke puskesmas terdekat,” papar Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (23/10/2020).
Pasca mengamankan KR, petugas Polsek Sunggal pun mengarahkan kepala dusun dan para saksi untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal Medan.
Hasil pemeriksaan kita dan gelar perkara, statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa dan juga berdasarkan alat bukti lain yang kita kumpulkan, sudah mencukupi untuk dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya. (TIM/KTN)