Medan-Kliktodaynews.com Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk empat orang pengendar ganja jaringan antar provinsi Medan-Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, menyebutkan ke empat pengedar ganja yang diamankan berinisial MR (47) warga Jalan Gatot Subroto/Amal, Kecamatan Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok Medan, SR (59) warga Labuhan Batu, dan US (54) warga Jalan M Idris, Kecamatan Medan Petisah.
Masih menurut Kapolrestabes Medan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang perdagangan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan sekitarnya.
“Penangkapan bermula dari informasi itu petugas langsung menggerebek rumah yang dijadikan gudang narkoba di Jalan Gatot Subroto/Amal No.21 A Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah,” katanya, Sabtu (16/5).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Isir menyebutkan polisi mengamankan barang bukti 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg. Polisi juga turut mengamankan 4 orang tersangka pengedar.
“Dalam pengungkapan ini kita tengah memburu seorang pemasok ganja asal Aceh berinisial IS berstatus DPO,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akala, menuturkan dari hasil interogasi ke empat tersangka bahwa ganja seberat 240 kg itu dibawa dari Blangkejeren, Aceh, dengan menaiki mobil rental.
“Mereka (tersangka) mengontak IS (DPO) di Aceh, menggunakan mobil rental, kemudian membeli,” tuturnya.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RED/KTN)