Padahal, lanjutnya, Polres Simalungun telah mendirikan sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) di sepanjang jalur tersebut selama periode arus mudik dan balik.
“Faktanya, truk bermuatan besar bahkan diduga dikemudikan tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK tetap bisa melintas tanpa pemeriksaan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pengabaian kewajiban hukum,” tegas Niko.
FPKP juga menyoroti tindakan penyidik Satlantas Polres Simalungun yang melepaskan muatan baja ringan dari truk yang terlibat kecelakaan dengan alasan bukan bagian dari objek perkara.
Menurut Niko, langkah tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti penting yang dapat mengungkap penyebab utama kecelakaan, khususnya terkait dugaan kelebihan muatan (overloading).
“Tanpa dilakukan penimbangan resmi, kesimpulan bahwa kecelakaan terjadi akibat kesalahan pengemudi dinilai prematur. Muatan kendaraan merupakan faktor krusial dalam kasus gagal menanjak,” ujarnya.
FPKP menilai, pelepasan muatan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh ahli dapat memutus rantai pembuktian dan merugikan upaya penegakan hukum serta keadilan bagi keluarga korban.
Melalui surat laporan Nomor 030/LAP/FPKP/III/2026, FPKP mendesak Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dirlantas Polda Sumut, Kapolres Simalungun, Kasatlantas, hingga Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun.
Selain itu, FPKP juga meminta dilakukan gelar perkara khusus secara transparan dengan melibatkan keluarga korban serta pihak independen guna memastikan objektivitas penyidikan.
