Simalungun – Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) resmi melaporkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara, Kapolres Simalungun, hingga jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ke Polda Sumut, Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum lalu lintas yang diduga berujung pada kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pengaduan yang diterima Sekretariat Umum Polda Sumut ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di jalur alternatif penghubung Simpang Palang–Simpang Sitahoan, tepatnya di Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, pada Selasa (24/3/2026).
Ketua FPKP, Agus Tarigan, menyatakan bahwa insiden tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai musibah semata, melainkan diduga akibat pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan aparat.
Menurutnya, saat kejadian berlangsung, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa truk pengangkut bahan bangunan dilarang beroperasi. Namun faktanya, kendaraan tersebut tetap melintas tanpa penindakan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa itu tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta dugaan kelalaian aparat di lapangan.
Senada dengan itu, kuasa hukum FPKP, Niko Nathanel Sinaga, mengungkapkan adanya dugaan pembiaran terhadap operasional truk bermuatan besar di jalur alternatif selama masa larangan angkutan barang.
