Tolak Berhubungan Intim, Suami Bekap Istri Dengan Bantal Hingga Tewas

Bagikan :

Tersangka kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 subs Pasal 338, atau Pasal 353 ayat (3), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Tim)

Bagikan :