Tolak Berhubungan Intim, Suami Bekap Istri Dengan Bantal Hingga Tewas

Bagikan :

Suara jeritan korban terdengar oleh anak kandung pasangan ini, namun anaknya tidak berani mendekat karena letak kamar yang berdekatan.

Keesokan paginya, Asrizal berupaya mengaburkan kasus ini dengan menghubungi pihak keluarga dan mengaku bahwa istrinya tidak terbangun. Bahkan, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dan menyampaikan hal yang sama. Ibu korban, Siti Amna, yang datang ke lokasi merasa curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.

Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti, termasuk luka goresan atau cakaran di tubuh tersangka. Setelah pendalaman, Asrizal mengakui perbuatannya.

“Kami mendalami luka-luka di tubuh tersangka, seperti ada goresan cakaran, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan,” ungkap Kapolrestabes.

Polrestabes Medan menambahkan, pada tahun 2024, antara Asrizal dan Nur Sri Wulandari sempat terjadi pertikaian hingga korban meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya. Saat tersangka menjemput kembali korban, ia mengajukan beberapa persyaratan, seperti tidak mengunci korban dan anaknya di rumah, memperbolehkan korban berkunjung ke keluarga, menyayangi anak-anak korban, dan tidak menyakiti. Pihak keluarga korban menyebut bahwa tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan, namun ajakan tersebut ditolak.

Polrestabes Medan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal kuning yang digunakan membekap korban, pakaian korban yang robek, pakaian tersangka, dan bed cover. Hasil autopsi menunjukkan luka lecet, memar, bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru, serta buih halus di saluran pernapasan, yang menguatkan dugaan kekerasan fisik sebelum kematian.

Bagikan :