Tolak Berhubungan Intim, Suami Bekap Istri Dengan Bantal Hingga Tewas

Bagikan :

MEDAN– Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. Minggu (28/12/2025).

Pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan Asrizal (46) terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari (40), di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia. Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan bahwa tersangka menghabisi nyawa korban dengan membekap wajah korban menggunakan bantal karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar, mengatakan, “Sebelum kejadian, Asrizal dan istrinya Nur Sri Wulandari sempat bertengkar karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksual ditolak sang istri.”

Korban, Nur Sri Wulandari, berusia 40 tahun, beragama Islam, berstatus mengurus rumah tangga, warga Rawageni, Rt. 002/002 Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, meninggal dunia. Pelapor adalah Siti Amna (69), ibu korban, warga Gang Rasmi, Lorong Sidodadi, Lk. XI No. 14, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kejadian bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Asrizal memijat istrinya. Setelah itu, Asrizal mematikan saklar CCTV di rumah mereka. Terjadi pertengkaran karena penolakan korban terhadap ajakan hubungan intim. Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrizal membekap wajah Nur Sri Wulandari dengan bantal hingga korban meninggal dunia.

Bagikan :