
Medan – Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan respons cepatnya terhadap praktik premanisme. Dua pria berseragam ormas diamankan saat hendak melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko bangunan di Jalan Mandala Bypass, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (17/5/2025).
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim melalui media sosial Instagram, terkait lima pria yang mengaku anggota ormas dan meminta pungli sebesar Rp2.000 per kotak barang dari toko Megah Bangun Abadi pada 16 Mei lalu. Saat itu, sebanyak 80 kotak barang jenis PVC masuk ke toko, dan para pelaku memaksa uang “jasa kerja” senilai Rp160.000.
Keesokan harinya, saat salah satu pelaku datang kembali menagih uang sebesar Rp40.000 atas 20 kotak gipsum, petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung melakukan penindakan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil diamankan.
Dua pelaku yang diamankan adalah Masdi Ginting (49), warga Partumbukan, Kecamatan Galang, dan Togu Ferdinan Hasibuan (45), warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya tidak kooperatif saat diamankan dan tidak dapat menunjukkan identitas diri. Barang bukti berupa uang tunai Rp40.000 turut disita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.