Tersinggung dan Tikam Paman Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

RWS (35) berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian di kawasan Kab. Batubara, Sumatera Utara, Jumat (29/05/2020).
RWS (35) berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian di kawasan Kab. Batubara, Sumatera Utara, Jumat (29/05/2020).
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Unit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan tangkap pelaku pembunuhan inisial RWS (35) dari lokasi persembunyian di kawasan Kab. Batubara, Sumatera Utara, Jumat (29/05/2020). Pelaku ditangkap dikarenakan telah melakukan penikaman yang berujung tewasnya pamannya sendiri.

“Kronologis pembunuhan terkait memperbaiki kendaraan becak bermotor. Namun seiring dengan berjalan waktu hasilnya kurang sempurna, sehingga korban yang berprofesi sebagai pabetor mendatangi korban yang masih keponakannya sendiri agar dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Delitua.

Saat itu, Kamis (28/05/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi betornya, yang mana membuat tersangka tersinggung sehingga duel antara paman dan keponakan inipun tak terhindarkan.

Terjadi perkelahian, dimana korban membawa balok sedangkan tersangka sendiri membawa pisau yang kemudian ditusukkannya ke bagian dada korban. Akibat tikaman tersebut, korban ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya tersebut ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

“Motif pembunuhan adalah masalah perbaikan betor. Tersangka selain penarik becak bermotor (Pabetor) juga memiliki bengkel, “kata Wakapolrestabes Medan.

Polsek Delitua yang menerima laporan kasus ini, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk di Kab. Batubara.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (RED/KTN)

Bagikan :