MEDAN – Kliktodaynews.com|| Pria pengendara mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 di Medan yang menganiaya pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL (16) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka akibat memukul dan menendang pria, sebagaimana terlihat dalam video viral di media sosial.
“Waktu saya tiba di Indomaret, saya menyenggol sepeda motor yang saya belum ketahui siapa yang punya, lalu sudah saya berhenti, istri dan anak saya duluan masuk ke dalam Indomaret,” kata tersangka saat rilis pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).
Lalu Halpian menyebut, saat dirinya keluar dari mobil, anak itu teriak dan meminta agar mobilnya dipinggirkan.
“Begitu saya keluar, korban, anak tersebut, berteriak kepada saya, ‘Kau pinggirkan mobilmu’. Jadi pas saya turun dari mobil. Lalu saya mendekati beliau, ‘Dek yang sopan sikit, saya ini orang tua, anak saya itu lebih dewasa, mobilmu geser’. Spontanitas saya emosional. Mohon maaf, (saya) khilaf,” ujar Halpian dilansir dari detik.com, Sabtu (25/12/2021).
Perlu diketahui, tersangka Halpian Sembiring Meliala (45) wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor Kota Medan, melakukan kekerasan akibat tersinggung atas kata kata tidak sopan terhadapnya karena “dikaukan” oleh korban.
Kejadian ini diketahui saat korban FAL pulang ke rumah dalan keadaan pipi memar. Korban mengatakan saat keluar dari Indomaret pipi korban dipukuli dan ditendang oleh Halpian sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit
“Berdasarkan hasil Visun et Repertum dari RSUD Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan tidak ada luka pada diri korban”. Jelas KOMPOL Riko.
Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak satu (1) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu (1) kali
Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak satu (1) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak satu (1) kali, Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu (1) kali.
Saat ini pihak Kepolisian sudah menyimpan bukti satu (1) buah Flashdisk merek Sandisc berisi rekaman CCTV kejadian.
Untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).