Terkait Pembunuhan Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga dan Komnas PA Sepakat 7 Anak Almarhum Harus Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah

Bagikan :

Medan – Kliktodaynews.com Dwi Ngai Sinaga , SH , MH sebagai kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon bersama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akhirnya mengambil kesepakatan bersama agar ke 7 anak almarhum harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dalam hal pihak Pemkab Samosir.

Kesepakatan tersebut diputuskan secara bersama setelah Dwi Ngai Sinaga, SH ,MH yang didampingi Bendi Pakpahan ,SH setelah bertemu Arist Merdeka Sirait , Ketua Komnas PA , Selasa ( 1/9) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Dwi Sinaga , SH ,MH Direktur LBH IPK Sumut sekaligus tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se- Dunia usai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Komnas PA yang akan datang ke Dusun I Sosor Simbolon Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir untuk melihat secara langsung kondisi 7 anak almarhum Rianto Simbolon yang kini sudah yatim piatu.

” Kami memberikan apresiasi atas keputusan dan langkah cepat yang dilakukan Komnas PA yang bersedia datang serta melihat secara langsung fakta kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon ditanggal 9 Agustus sekaligus melihat kondisi ke 7 anak almarhum yang kini sudah yatim piatu ,” kata Dwi.

Sambung , Dwi dengan langkah tersebut secara tidak langsung ke 7 anak almarhum sudah sangat terbantu.

” Dari sejak awal proses hukum kasus ini kami sudah mengawal secara bertahap hingga mencari solusi yang terbaik agar masa depan ke 7 anak almarhum bisa mendapatkan perhatian secara serius.Termasuk juga para pelaku bisa dijerat dengan sesuai aturan hukum dalam hal ini KUHP 340.Dan akhirnya ini menjadi satu kesimpulan bersama kita ,” ucapnya.

Dwi , mengatakan bahwa pihak Komnas PA juga sudah sepakat terkait dengan adanya teror yang dialami pelapor akan segera menyurati pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

” Kesimpulan sudah kita dapatkan dimana tanggal 3 September kami sebagai kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon bersama Komnas PA akan melihat seluruh fakta yang ada.Dimana ,kami sepakat dengan tegas menyampaikan pemerintah harus segera hadir untuk ke 7 anak almarhum jelas dalam hal ini Pemkab Samosir mutlak melaksanakan amanat undang-undang anak.Siapa pun nanti Bupati selanjutnya harus bisa memberikan tanggung jawabnya penuh hingga anak-anak tumbuh dan berkembang , tanpa ada beban trauma juga Polres Samosir bisa menjerat pelaku dengan KUHP 340 ,” tegas Dwi seraya mengingat masyarakat Samosir untuk tetap menjunjung adat istiadat sehingga tidak dengan mudahnya mengambil sikap yang melanggar hukum bila ada persoalan.

Hal yang sama juga disampaikan , Benri Pakpahan ,SH apa yang telah disepakati bersama dengan Komnas PA harus bisa dijalankan.

Ditempat yang sama , Arist Merdeka Sirait ,Ketua Komnas PA menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus yang terjadi di Samosir tersebut .

” Sudah ada kesimpulan dan kesepakatan bersama saya sebagai Ketua Komnas PA dan kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon akan datang ke Samosir ditanggal 3 September.Dimana , selain bertemu pihak Pemkab Samosir kita akan bertemu dengan Kapolres Samosir termasuk para tersangka hingga bertemu ke 7 anak almarhum ,” kata Arist.

Tegas ,kata Arist pihaknya mendorong agar pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir bisa memberikan tanggung jawab secara penuh.

” Kita sudah mendengar kronologis kejadian dari kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon serta laporan teman-teman media dimana kasus pembunuhan ini sudah membuat ke 7 anak almarhum yatim piatu setelah kehilangan ibunya yang meninggal.Atas dasar ini kami mendorong agar pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atau take over seluruh anak almarhum Rianto Simbolon siapa pun orang yang memimpin Samosir harus memiliki tanggung jawab penuh ,” kata Arist.

Sambung , Arist pihaknya tidak ingin anak-anak almarhum terlantar karena harus dipahami ada tanggung jawab pemerintah disini.

” Terlepas Pilkada dan lainnya tanggung jawab pemerintah tidak bisa lepas begitu saja.Hingga anak-anak kelak bisa tumbuh dan mandiri mulai hari ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah secara penuh.Siapa pun Bupatinya di Samosir ,” ucapnya.

Untuk , Polres Samosir, kata Arist pihaknya mengingat agar kasus tersebut ditangani secara serius.

” Kita sudah mendengar langsung kronologis kejadian dimana almarhum sudah beberapa kali mengalami berbagai rangkaian percobaan.Yang akhirnya ditanggal 9 Agustus almarhum meninggal yang dilakukan para tersangka.Atas dasar ini , para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena adanya perencanaan ,” paparnya.

Terkait dengan adanya teror yang dialami pelapor ,kata Arist pihaknya akan melakukan kordinasi dengan LPSK agar bisa menurunkan tim .

Sama halnya dengan ,Dwi Ngai Sinaga dalam hal ini Arist mengingat pemerintah setempat bisa memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat Samosir agar tidak terlibat didalam persoalan hukum.

” Melihat tingginya tingkat kriminalitas di Samosir kami berharap agar Pemkab Samosir bisa memberikan edukasi mendidik masyarakat.Bagaimana pun Samosir harus menjadi wilayah destinasi wisata yang ramah termasuk ramah kepada anak ,” tutup Arist.(REL/KTN)

Bagikan :