Medan-Kliktodaynews.com Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penjualan orang pada hari Rabu, tanggal (17/7/2019)sekira pukul 20.00 Wib di Jln. medan Binjai km 13 tepatnya di Hotel Milala Desa Muliorejo Kec. Sunggal
Korban bernama DPS,jenis kelamin perempuan dan berumur (14) masih berstatus Pelajar Smp beralamat di Kab. Langkat.
Penangakapan bermula saat petugas kepolisian Sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan akan ada penjualan anak di bawah umur yg akan di jual untuk melayani laki laki.
Pegasus Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu S. Ginting langsung menindaklanjuti info tersebut dan menuju TKP yg berada di jalan binjai km 13 tepatnya di Sebuah hotel Milala.
Petugas yg menyamar menjadi pembeli perempuan tersebut menjumpai pelaku yg berjumlah 2 orang. Pelaku bernama AS als Sri sebagai Germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersbut sebesar Rp 10.000.000,- dan pada saat bertemu petugas kepolisian yg menyamar sebagai pembeli memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5.000.000 jt dan sisa nya akan di trasfer.
Pada saat pelaku akan pergi petugas yg sudah bersiap2 di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawa ke dua pelaku dan korban ke Polsek sunggal untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan memboyong ke Polsek Sunggal.
Pasal yang dipersangkakan :
Tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.