“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” Jelas Kajari Belawan.
