Korban dalam salah satu laporan adalah Regina Maria Caroline Sidabutar (19), mahasiswi warga Dusun VII Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang berdomisili di Jalan Syarifuddin No.42-C, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di lingkungan USU, seperti parkiran Fakultas Kedokteran, Ekonomi, Teknik, Pertanian, MIPA, Teknik Kimia, dan Bioteknologi, serta beberapa titik lainnya. Pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah bernisial J dan G di sebuah bengkel di Jalan Baut, Tanah Enam Ratus, Pasar XI.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan pernah ditahan di Polsek Medan Tembung. Ia menjual hasil curian kepada penadah dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi serta berpoya-poya,” jelas Kapolsek.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hendrik menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan pentingnya profesionalisme, kecepatan respons, dan integritas personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penangkapan ini sejalan dengan Commander Wish Kapolrestabes Medan, di mana setiap jajaran wajib hadir memberi rasa aman, menegakkan hukum dengan humanis, dan menjawab keresahan masyarakat secara nyata,” pungkas Kompol Hendrik F. Aritonang.
