Tak Ingin Tamat, Jurnalis Harus Kembali ke Standar Etik dan Profesionalisme

Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Sebanyak 24 jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen mengikuti Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis: Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoax, di Medan, Jumat (6/3/2020).

Anggota Badan Penguji AJI Hasudungan P Sirait, mengatakan, praktek etik dan profesionalisme menjadi semakin penting saat ini. “Masyarakat dibikin bingung dengan banyaknya produk jurnalistik yang kurang memperhatikan mutu, apalagi kode etik jurnalistik,” kata Hasudungan.

Pria yang karib disapa Bang Has ini merujuk pada data Dewan Pers bahwa hanya ratusan dari puluhan ribu media online yang menghasilkan karya jurnalistik bermutu. Sedangkan media cetak, hanya ratusan dari ribuan surat kabar yang mampu menghasilkan karya jurnalistik sesuai standar jurnalisme.

“Pers harus mempertahankan posisinya sebagai pilar keempat demokrasi. Masyarakat telah menghukum pers dan jurnalis dengan media sosial. Apakah lantas karena itu jurnalis dan pers tamat? Jawabannya, tidak. Asalkan kita kembali ke standar etik dan profesionalisme,” katanya.

Ahli Pers dari Dewan Pers Agoez Perdana pada workshop ini menekankan pentingnya jurnalis memahami payung hukum yang melindungi profesinya, yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999. “Sangat penting memahaminya agar jurnalis bisa menghindari ranjau pidana dan perdata. Tapi perlu diketahui, undang-undang ini hanya melindungi jurnalis terkait pemberitaan. Di luar itu, maka hukum pidana yang berlaku,” kata Agoez.

UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis atau berlaku khusus dan karenanya secara otomatis hukum pidana umum (lex generalis) tidak dapat diberlakukan untuk menyoal kerja-kerja jurnalis. Sayangnya, kata Agoez, masih ada penyidik yang mengenakan jurnalis dengan pasal-pasal KUHPidana. Karena itu, teramat penting bagi jurnalis untuk memahami hukum pers hingga kode etik jurnalis dan kode perilaku untuk mengetahui hak dan kewajibannya.

“Ada cara paling simpel untuk menghindari jeratan hukum, bekerjalah sesuai kode etik jurnalistik dan kode perilaku. Pasti lolos dari jeratan hukum,” katanya.

Workshop dibuka oleh Ketua AJI Medan Liston Damanik yang mengucapkan terima kasih kepada AJI Indo dan Kedutaan Australia yang telah mendukung pelaksanaan workshop. “Workshop setengah hari ini digelar untuk pemerataan pemahaman bagi para peserta sebelum menjalani uji kompetensi dan diikuti oleh jurnalis lintas media yang berasal dari Medan dan Simalungun. Hadir juga jurnalis dari Aceh, Jambi, dan Sulawesi Tenggara,” katanya. Setelah mengikuti Workshop, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis yang akan digelar 7-8 Maret.(RED/KTN)

Bagikan :