Tahan Ijazah dan Minta Uang Tebusan, Oknum Ketua Ormas di Medan dan Istrinya di Polisikan

Tiga mantan pekerja PT Medicate Tecknologie Tanjung Morawa
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Mantan pekerja PT Medicate Tecknologie Tanjung Morawa yang direkrut KM oknum salah satu ormas bersama istrinya HD melalui Ch.S yang hendak mengambil ijazahnya diminta membayar uang tebusan antara Rp. 2-3 juta perorang.

Keluhan tersebut disampaikan tiga mantan pekerja yang keberatan bila pengambilan ijazah mereka harus membayar sejumlah uang.

“Kami direkrut KM melalui Ch S warga Kecamatan Medang Deras dengan janji dipekerjakan di perusahaan. Adapun gaji kami saat training 3 bulan sebesar Rp. 1,5 juta dan setelah selesai training naik menjadi Rp. 3 juta. Namun saat kami hendak dibawa ke perusahaan terlebih dahulu singgah di kantor Ormas yang diketuai KM di Amplas Medan.

Disitu istri KM bernama HD meminta ijazah kami sebagai jaminan.

Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan.

Kami hanya dibayar antara 200 hingga 700 ribu rupiah sebulan”, keluh Asdina yang dibenarkan 2 orang temannya Lasria dan Yenita.

Diungkapkan Asdina, karena gaji tidak sesuai janji, mereka mengundurkan diri dari perusahaan. Namun betapa terkejut mereka ketika hendak mengambil ijazah mereka dari Ketua Ormas yang merekrut mereka malah diminta membayar uang tebusan.

“Tapi HD yang merupakan istri KN minta uang antara 2 sampai 3 juta rupiah perorang. Sudah ada yang menebus ijazahnya dengan membayar 2,5 juta rupiah kepada HD”, ungkap Yenita dan Lasria.

Ketiganya bahkan mengungkapkan masih banyak lagi mantan pekerja yang direkrut KM belum mengambil ijazah mereka karena ketiadaan uang untuk membayar tebusan.

“Padahal waktu mau kerja tidak ada disebutkan harus membayar uang tebusan untuk mengambil ijazah”, celoteh Asdina.

Kepada wartawan, ketiganya mengaku saat berangkat dari Batu Bara tidak curiga karena yang mengantar mereka adalah Ch.S yang sekampung dengan mereka ditemani DM dan S warga desa tetangga.

Disebutkan Asdina dan kedua temannya, masalah ini telah pernah dimediasi di Balai Desa Simodong pada Rabu 22 Juni 2022. Waktu itu KN dan istrinya berjanji akan mengembalikan ijazah mantan pekerja yang direkrut mereka.

“Tolonglah pak bantu kami membuat laporan ke Polres Batu Bara”, harap Asnida, Lasria dan Yenita.

Ketika dikonfirmasi David U Sirait Ketua Relawan Padamu Negeri Kabupaten Batu Bara lewat seluler Ch.S enggan menjawab dan hanya mengatakan tunggulah masih ada acara. (STAF07/KTN)

Bagikan :