Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

Bagikan :

Sementara Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, saat ini DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.

“Retribusi daerah yang dapat dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam. Saat ini pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) yang selama ini PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian (pusat). Namun, dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan dimana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi PAD provinsi,” jelasnya.

Yulia berharap peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan bahwa mekanisme pemungutan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai aturan, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemungutan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum, dan dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal,” jelasnya.

Usai memimpin rapat, Wagub Surya, didampingi Kepala DLHK Sumut, serta sejumlah perwakilan OPD lainnya, meninjau Bank Sampah Induk ‘Rumah Hijau’ yang dikelola oleh DLHK Sumut.(tim)

Bagikan :