
MEDAN – Kolaborasi antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 4.749 kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 1,7 ton narkotika jenis sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Polri, BNN, TNI, dan instansi terkait.
“Kami berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika dari berbagai jenis. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari 1 Januari hingga 25 September 2025, melibatkan 4.749 kasus dan 6.004 tersangka di seluruh wilayah Polda Sumut,” ujar Suyudi saat konferensi pers gabungan di Mako Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh petugas gabungan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar.
Press release hari ini menegaskan sinergi antara BNN RI melalui BNNP Sumut dan BNNP Aceh dengan Polda Sumatera Utara, sebagai bukti nyata bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama yang melintasi batas wilayah dan antarinstansi.
“Sinergi antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan, melainkan jalinan operasional yang solid di lapangan. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan generasi bangsa dari ancaman sindikat narkoba,” tegas Suyudi.