40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia,” tambah Eriis.
Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (**)