
MEDAN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Dody Ariandi yang berkerja di media KLIKSUMUT.COM diduga dilakukan oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras perbuatan intimidasi ini. Wartawan yang bekerja di Media dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami selaku perkumpulan pemilik media mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut dan menangkap pelaku,,” tegas Erris.
Erris juga menyoroti bahwa intimidasi ini diduga dilakukan oleh Ketua Satgas DPD AMPI Sumut, BS bersama beberapa anggotanya. Kejadian ini membuat wartawan merasa tidak nyaman dan terancam saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kronologi Intimidasi Wartawan di Pengadilan
Dody Ariandi mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus korupsi lingkungan senilai Rp 787,17 miliar yang menyeret terdakwa Alexander Haliam alias Akuang. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025, dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut Dody, kejadian bermula saat dirinya mengambil gambar persidangan yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya:
Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si
Prof.