Siluman Beraksi, Pelaku Cabul Anak Kandung di Bawah Umur di Ringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim Siluman Unit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara kembali berkelebat keluar sarang dan berhasil menjaring seorang pria, ADS alias AS (44), terduga pelaku cabul terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur, Rabu (19/01/2022) sekira pukul 18:00 WIB.

Kapolrestabes Medan KOMBES (Pol) Riko Sunarko SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting SH mengatakan, begitu diamankan, Tim langsung memboyong pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Dipaparkan Firdaus lebih lanjut “Kejadian pencabulan bermula Minggu dini hari 26 Desember 2021 sekira pukul 01:00 WIB. Saat itu korban FS alias Sekar (15), tidur dirumah di jalan Enggang XV Kenangan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera.

“Melihat Sekar tertidur pulas, pelaku merasa terangsang lalu mendekati. Namun korban terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya. Kaget putrinya terbangun, pelaku spontan membekap dan menyumpal mulut korban

“Jangan Teriak….Nanti Kupukul Kau” sambil menyumpal segumpal kain ke mulut korban agar tidak berteriak”. Ungkap Firdaus saat dikonfirnasi, Rabu (19/01/2022) sekira pukul 20:00 WIB

Berhasil melumpuhkan dan membekap mulut putrinta pelaku langsung melorotkan celana berikut celana dalam korban secara paksa lalu menusuk nusukan alat kelaminya sampai kandas kekemaluan darah dagingnya ini dengan cara naik turun selama 10 menit.

Saat di eksekusi cabul pelaku, korban merasa kemaluannya sangat sakit dan perih namun tidak dapat berteriak atau meronta karena mulut dan tangan korban dipegangi oleh pelaku.

Usai mencabuli. Pelaku mengancam akan memukul korban bila melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Dikatakan Firdaus.”Hari ini 19 Januari 2022 sekira pukul 18:00 WIB pelaku sudah kami tangkap dan langsung di boyong ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna diperiksa lanjut dan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan ini setelah Tim Siluman mendapat informasi ketika melakukan penyelidikan yang menyebut terduga pelaku sedang berada di jalan Gagak Raya Kecamatan Percut,” Ungkap Kasat

“Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) Subs pasal 82 ayat (1),(2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun”. Pungkas KOMPOL Dr M Firdaus SIK.MH. (KTN) *

Reporter : Leo Depari
Editor : Bay kliktodaynews

Bagikan :