MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kader Satgas Cakra Buana PDIP berinisial HSM (45) diduga memukul dan menendang seorang remaja, F (17), di Medan. Atas kejadian tersebut Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan.
“Kita sangat menyesal dan sangat kecewa dengan ulah ataupun tindakan menghakimi karena saya tonton di videonya mungkin itu ada CCTV, jadi sudah lihat sangat kecewa dengan ulah anak buah saya yang menghakimi dengan tidak menghargai-menghormati hukum,” kata Rapidin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
“Jadi ya itu prinsipnya kita kecewa. Nanti akan mengambil tindakanlah yang tegas. Kita akan kumpulkan dulu keterangan-keterangannya,” sebut Rapidin dilansir dari detik.com, Senin (27/12/2021).
Rapidin menyebutkan pihaknya belum memutuskan untuk memberi pendampingan hukum kepada Halpian, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya bakal melihat terlebih dahulu duduk perkaranya.
“Ini nggak sampai ke sana pemikiran kita. Itu tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh yang bersangkutan. Partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepadanya. Tapi kan berikan waktu kepada kami untuk melihat permasalahannya seperti apa,” ujar Rapidin.
Pelaku Dipecat dari Satgas Cakra Buana PDIP
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Rapidin secara tegas mengatakan telah memberhentikan Halpian dari jabatannya sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana DPD PDI Sumut.
“Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan,” ujar Rapidin.
Rapidin telah berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
“Makanya, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” sebut Rapidin.
Rapidin juga menegaskan tindakan yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
“Untuk itu, DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi,” tegas Rapidin.
Dalam waktu dekat, Rapidin akan mengumpulkan para komandan Satgas. Hal itu untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kita sudah agendakan pasca-liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen kesatgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” sebut Rapidin.
Sementara itu, Komandan Satgas DPD PDI Sumut Darmawansyah Sembiring mengapresiasi respons cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini dan menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait perihal tersebut,” ujar Darmawansyah.
Darmawansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menyikapi pemberitaan media juga media sosial dan tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang mengintervensi Satgas DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.
“Kami Satgas PDI Perjuangan DPD Sumatera Utara akan menyikapi kasus ini secara saksama dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Saya berharap kita semua dapat menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai hasilnya,” ucap Darmawansyah.
Sebelumnya, KAPOLRESTABES Medan, KOMBES (Pol) Riko Sunarko SH.SIK.MSi didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH dan Kanit PPA, pimpin konferensi pers terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.
“Aksi kekerasan (Penganiayaan) terjadi, Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 18:10 WIB, diparkiran Indomaret jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan terhadap seorang remaja pria, FAL (16) pelajar, warga Kecamatan Medan Johor kota Medan”. Sebut Riko Sunarko.
Untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). (TIM/KTN)